Revisi UU Haji Tegaskan Posisi Badan Pengelola Keuangan Haji

Kategori : Info Seputar Haji, Ditulis pada : 15 Februari 2026, 08:40:41

transformed(3).png

Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa pembaruan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dirancang untuk memperjelas sekaligus menguatkan posisi Badan Pengelola Keuangan Haji sebagai institusi yang mengelola dana jamaah secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dana haji.

Melalui revisi tersebut, pemerintah ingin menegaskan pemisahan peran antara kementerian sebagai penyusun regulasi dan pengawas, dengan BPKH sebagai pelaksana pengelolaan dana. Pembagian fungsi yang lebih jelas diyakini dapat mencegah tumpang tindih kewenangan serta membuat pengelolaan keuangan berjalan lebih efektif dan terarah demi kepentingan jamaah.

Selain itu, aspek pengawasan dan strategi investasi juga akan diperkuat. Dana haji tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga diupayakan produktif agar memberi nilai manfaat lebih besar untuk mendukung biaya penyelenggaraan ibadah haji dan menjaga keberlanjutan keuangan dalam jangka panjang.

Perubahan regulasi ini juga disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan haji saat ini. Pemerintah berharap payung hukum yang lebih kokoh dapat memberi keleluasaan bagi BPKH dalam mengambil langkah strategis, termasuk pengembangan investasi berbasis syariah serta peningkatan layanan bagi calon jamaah.

Dengan langkah tersebut, kementerian optimistis pengelolaan dana haji ke depan akan semakin transparan, profesional, dan berfokus pada perlindungan dana umat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id