Antrean Haji Indonesia Capai 5,6 Juta Orang, Waktu Tunggu Rata-rata Lebih dari 26 Tahun

Kategori : Info Seputar Haji, Ditulis pada : 21 Januari 2026, 22:26:28

Minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat dari tahun ke tahun. Dampaknya, daftar tunggu keberangkatan ke Tanah Suci semakin panjang dan kini telah mencapai jutaan calon jemaah, dengan masa penantian yang bisa melampaui dua dekade.

Kementerian Haji dan Umrah mencatat, jumlah calon jemaah haji Indonesia yang masuk dalam waiting list saat ini mencapai sekitar 5,6 juta orang. Rata-rata masa tunggu keberangkatan berada di angka 26,4 tahun. Data tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, saat kegiatan pendidikan dan pelatihan Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Hasan menyebutkan, total antrean haji Indonesia secara rinci berada di angka 5.691.000 calon jemaah. Panjangnya daftar tunggu ini dipicu oleh tingginya antusiasme masyarakat untuk mendaftar haji, sehingga hingga tahun 2026 jumlah pendaftar terus bertambah dan menumpuk dalam antrean nasional.

Dari jutaan calon jemaah tersebut, sekitar 677.000 orang merupakan jemaah lanjut usia, yakni mereka yang telah berusia 65 tahun ke atas.

Pemerintah setiap tahunnya menyediakan kuota prioritas bagi jemaah lansia agar dapat berangkat lebih cepat. Skema ini mengutamakan lansia yang telah menunggu paling lama, dengan sistem pengurutan berdasarkan usia tertua.

Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa status lansia tidak serta-merta memberikan hak prioritas bagi pendaftar baru. Calon jemaah lansia yang baru mendaftar tetap diwajibkan menunggu setidaknya lima tahun sebelum dapat masuk dalam daftar antrean keberangkatan.

Kuota Haji Indonesia 2026

Untuk penyelenggaraan haji tahun 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 203.320 jemaah. Dari total tersebut, pemerintah mengalokasikan 10.166 kursi khusus bagi jemaah lansia.

Sementara itu, sebanyak 191.419 jemaah lansia lainnya berangkat melalui kuota reguler. Mereka merupakan calon jemaah yang telah lama menunggu hingga akhirnya mendapatkan giliran berangkat tanpa harus masuk kuota prioritas lansia.

Hasan juga menyampaikan adanya perubahan kebijakan dalam mekanisme pembagian kuota haji tahun 2026. Pemerintah tidak lagi menjadikan persentase jumlah penduduk muslim sebagai acuan utama pembagian kuota antarprovinsi.

Menurutnya, mulai tahun ini penetapan kuota daerah didasarkan pada jumlah waiting list di masing-masing provinsi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mencerminkan kondisi antrean haji secara lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan riil di setiap wilayah.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id