Pahala Membiayai Haji.

Kategori : Info Seputar Haji, Fatwa, Ditulis pada : 29 September 2023, 14:25:48

( Fatwa Seputar Haji )

Fatwa Syaikh 'Utsaimin

. رحمه الله 

Orang yang membayarkan biaya haji yang wajib kepada seseorang apakah mendapat pahala yang sama?

Pertanyaan : Orang yang membayarkan biaya haji yang wajib (yang pertama) kepada seorang apakah mendapatkan pahala yang sama?

Ya. Insyaalloh, baginya mendapat pahala yang sama, yakni:pahala haji yang wajib; karena Nabi ﷺ bersabda artinya :"Barangsiapa yang mempersiapkan (perbekalan) orang yang berperang dijalan Alloh maka dia sungguh dia telah berperang".

Dan haji termasuk jenis jihad, dan memberikan bantuan kepada orang faqiir untuk menunaikan haji yang wajib lebih utama daripada memberi dirham kepada seseorang untuk menunaikan haji tambahan (naafilah) karenanya akan datang baginya pahala (haji) yang wajib dan akan mendatangkan kebaikan juga sampai saudaranya melaksanakan rukun dari rukun-rukun Islam.

Info tambahan penerjemah:
#Haji Fariidhoh / Haji wajib / haji pertama.

#Haji Naafilah / Haji tambahan ( Contohya haji yang kedua.)

Penerjemah: Komarudin S.T. https://wa.me/6281318268515

Sumber:

المصدر: سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري

[44]

.المناسك > فضائل الحج والعمرة

05d51bf8-9555-46be-aacd-5d234425dd6e.jpg

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id