Jelang Haji 2026, Saudi Berlakukan Sistem Digital Izin Masuk ke Makkah

Kategori : Info Seputar Haji, Berita, Ditulis pada : 16 April 2026, 05:49:52

wmremove-transformed(36).png

Pemerintah Arab Saudi resmi mengimplementasikan sistem perizinan masuk ke Kota Suci Makkah secara digital menjelang musim haji 1447 H/2026 M. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperketat pengawasan akses sekaligus mendukung transformasi layanan berbasis teknologi selama periode haji.

Melalui Direktorat Jenderal Paspor, pemerintah menyampaikan bahwa pengajuan izin kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Layanan ini terintegrasi dalam sistem “Izin Masuk Makkah” yang dapat diakses melalui platform Absher dan Muqeem.

Dengan sistem ini, proses administrasi menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien karena seluruh tahapan dilakukan secara digital. Tidak ada lagi kewajiban bagi pemohon untuk melakukan verifikasi secara langsung.

Platform Absher Individuals diperuntukkan bagi beberapa kategori, seperti warga negara GCC, pemegang Premium Residency, investor, ibu dari warga Saudi, pekerja rumah tangga, serta anggota keluarga non-Saudi.

Sementara itu, portal Muqeem digunakan bagi para pekerja yang terdaftar di perusahaan berbasis di Makkah atau memiliki kontrak kerja selama musim haji berlangsung.

Sebagai informasi, GCC (Gulf Cooperation Council) merupakan organisasi regional yang terdiri dari Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab.

Pemerintah juga mengintegrasikan izin ini dengan sistem Tasreeh, yaitu platform digital khusus untuk pengelolaan perizinan haji. Integrasi ini bertujuan untuk mengontrol pergerakan jemaah dan pekerja secara lebih terstruktur dan terukur.

Selain itu, izin bagi tenaga kerja musiman juga akan diterbitkan secara elektronik melalui kedua platform tersebut guna memastikan akses ke Makkah tetap terkendali.

Pembatasan Akses Tanpa Izin
Seiring penerapan sistem ini, otoritas keamanan Arab Saudi menegaskan bahwa pembatasan masuk ke Makkah tanpa izin resmi telah diberlakukan sejak 13 April 2026.

Aturan ini berlaku bagi warga asing yang tidak memiliki izin kerja di area suci, tidak memiliki iqamah Makkah, atau tidak mengantongi visa haji resmi.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan.

Melalui digitalisasi perizinan ini, pemerintah Arab Saudi berharap pengelolaan arus jemaah dan pekerja dapat berjalan lebih optimal, sekaligus meningkatkan kualitas layanan selama musim haji.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id