Jelang Haji 2026: Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Pelanggar Langsung Diputar Balik

Menjelang musim haji 1447 H / 2026 M, Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan ketat akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai 13 April 2026. Kebijakan ini bukan tanpa alasan—tujuannya jelas: menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan jutaan jamaah haji dari seluruh dunia.
Dalam aturan terbaru ini, tidak semua orang bisa masuk ke Makkah. Hanya mereka yang memenuhi kriteria berikut yang diperbolehkan:
-
Pemegang iqamah (izin tinggal) khusus Makkah
-
Jamaah dengan visa haji resmi
-
Pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat suci
Selain itu? Akan langsung ditolak dan diminta putar balik di pos pemeriksaan.
Tak berhenti di situ, beberapa kebijakan tambahan juga diberlakukan:
📌 18 April 2026 menjadi batas akhir jamaah umrah wajib keluar dari Arab Saudi
📌 Pengajuan izin umrah melalui aplikasi Nusuk dihentikan sementara mulai 18 April – 31 Mei 2026
📌 Semua pemegang visa selain visa haji dilarang masuk atau berada di Makkah selama periode tersebut
Langkah ini merupakan bagian dari prinsip tegas Pemerintah Arab Saudi:
“No Permit, No Hajj” — tidak ada izin, tidak ada akses haji.
Pemerintah Indonesia juga turut mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba jalur ilegal untuk berhaji. Menggunakan visa selain visa haji (seperti visa umrah, turis, atau kerja) untuk berhaji sangat berisiko.
Dampaknya tidak main-main:
-
Ditolak masuk ke Makkah
-
Dideportasi dari Arab Saudi
-
Berpotensi terkena sanksi hukum
Karena itu, calon jamaah diimbau untuk:
-
Selalu mematuhi aturan resmi dari otoritas Arab Saudi
-
Tidak tergiur tawaran haji tanpa antrean yang tidak jelas legalitasnya
-
Mengikuti arahan dari travel resmi dan terpercaya
Ingat: Ibadah yang nyaman dan berkah dimulai dari proses yang benar.Jangan sampai niat baik justru berujung masalah karena melanggar aturan.
Pastikan berangkat haji & umrah hanya melalui jalur resmi. Aman, tenang, dan insyaAllah mabrur.
