Jangan Abaikan Aturan! Merokok di Tanah Suci Berisiko Didenda hingga Kurungan

Bagi jamaah haji dan umrah yang masih memiliki kebiasaan merokok, penting untuk lebih berhati-hati selama berada di Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat terkait larangan merokok di berbagai ruang publik, terutama di area ibadah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berujung pada denda, tetapi juga bisa berakibat penahanan sementara.
Melalui kebijakan pengendalian tembakau, aktivitas merokok dilarang di banyak tempat umum seperti masjid, hotel, transportasi umum, kantor pemerintahan, rumah sakit, dan sekolah. Kawasan suci seperti Masjidil Haram di Makkah serta Masjid Nabawi di Madinah termasuk area larangan total, sehingga jamaah sama sekali tidak diperbolehkan merokok, baik di dalam kompleks masjid maupun di pelataran dan sekitarnya. Aturan ini juga berlaku di sekitar pintu masuk hotel serta fasilitas umum yang digunakan jamaah.
Bagi yang tetap melanggar, sanksi tegas sudah menanti. Denda minimal sekitar 200 Riyal dapat dikenakan kepada pelanggar, dan dalam kondisi tertentu petugas bisa melakukan penahanan beberapa hari sebagai efek jera. Bahkan pengelola gedung yang tidak menegakkan aturan bebas rokok pun dapat dikenai hukuman. Karena itu, pemerintah setempat menyiagakan pengawasan ketat di berbagai titik keramaian agar lingkungan tetap bersih dari asap rokok.
Meski peraturannya jelas, masih ditemukan jamaah yang mencoba merokok di sekitar penginapan atau di jalan menuju masjid. Ada pula yang membawa rokok melebihi batas atau memperjualbelikannya secara sembunyi-sembunyi. Tindakan semacam ini tentu berisiko dan dapat mencoreng nama baik rombongan maupun travel.
Agar ibadah tetap tenang dan khusyuk, jamaah dianjurkan menahan diri untuk tidak merokok di dalam maupun sekitar masjid, termasuk pelataran dan area payung, serta memanfaatkan area khusus merokok yang tersedia di beberapa hotel jika benar-benar diperlukan. Jamaah juga sebaiknya membawa rokok sesuai ketentuan bea cukai, tidak merokok di dekat lansia dan anak-anak, serta selalu menghormati aturan dan budaya setempat. Dengan menjaga adab dan kedisiplinan, suasana ibadah akan lebih nyaman, sehat, dan penuh keberkahan tanpa gangguan asap rokok.
