Pelunasan Bipih Haji Reguler Tahap Pertama 2026 Berakhir, 149 Ribu Lebih Jamaah Sudah Menyelesaikan Pembayaran

Kategori : Info Seputar Haji, Ditulis pada : 24 Desember 2025, 09:47:54

PHOTO-2025-03-19-10-43-182.jpg

Jakarta, MINA – Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengakhiri masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah haji reguler tahun 1447 H/2026 M tahap pertama. Hingga penutupan, tingkat pelunasan secara nasional telah mencapai 73,99 persen dari total kuota yang tersedia.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menyampaikan bahwa jumlah jamaah yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran Bipih mencapai 149.159 orang.

“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap pertama resmi kami tutup hari ini. Hingga batas akhir, sebanyak 149.159 jamaah telah melakukan pelunasan,” ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Selasa (23/12).

Data Kementerian Haji dan Umrah menunjukkan bahwa Kalimantan Tengah menempati posisi tertinggi dalam capaian pelunasan dengan persentase 88,88 persen. Disusul Kepulauan Bangka Belitung sebesar 84,36 persen dan Sulawesi Selatan 84,28 persen.

Sementara itu, provinsi dengan tingkat pelunasan terendah tercatat Aceh sebesar 56,58 persen, Sulawesi Utara 58,04 persen, serta Gorontalo 59,73 persen.

Ian menjelaskan bahwa rendahnya capaian pelunasan di Aceh dipengaruhi oleh kondisi bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dalam beberapa waktu terakhir. Selain Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat juga termasuk daerah yang terdampak.

Ia menambahkan, tingkat pelunasan di Sumatera Utara baru mencapai 62,50 persen. Namun berbeda dengan Sumatera Barat yang justru mencatatkan angka pelunasan di atas rata-rata nasional, yakni 75,67 persen.

“Mempertimbangkan kondisi tersebut, pemerintah memberikan kesempatan tambahan melalui pelunasan tahap kedua bagi jamaah haji 2026 dari tiga provinsi terdampak. Kebijakan ini diambil agar hak jamaah untuk menunaikan ibadah haji tetap terjamin meskipun menghadapi musibah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ian mengungkapkan bahwa pelunasan Bipih tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 9 Januari 2026. Tahap ini diperuntukkan bagi lima kelompok jamaah, yaitu jamaah yang belum sempat melunasi pada tahap pertama, pendamping jamaah lanjut usia, jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah yang terpisah dari mahram atau anggota keluarga, serta jamaah cadangan sesuai nomor urut berikutnya.

Ia juga mengingatkan calon jamaah haji agar segera mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan pelunasan sejak awal. Hal ini penting mengingat jadwal pelunasan tahap kedua berdekatan dengan libur Natal dan Tahun Baru.

“Karena pelunasan tahap kedua dimulai setelah libur Natal dan Tahun Baru, kami mengimbau jamaah untuk menyiapkan seluruh dokumen lebih awal, terutama surat istithaah kesehatan yang menjadi syarat utama dalam proses pelunasan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa proses pelunasan Bipih hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami tegaskan tidak ada pungutan biaya di luar ketentuan resmi. Apabila ditemukan pihak-pihak yang meminta tambahan biaya, segera laporkan ke Kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau melalui kanal resmi media sosial dan email kami,” tutup Ian.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id